“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan revisi UU Kepolisian No 2 tahun 2002, sebagai ketua Pansus, kami berkunjung dalam rangka menerima masukan guna memperkuat revisi UU Kepolisian,” jelas Fachrul Razi.
Lebih lanjut Fachrul Razi menjelaskan pihaknya juga ingin menerima masukan yang berkaitan dengan masa tugas Polisi secara umum masa kerjanya bisa dikatakan relatif lebih singkat dibandingkan dengan Institusi lain pemerintah lainnya, kemudian terkait dengan wewenang penegakkan hukum dalam bentuk tindak pidana umum khususnya permasalahan Jinayah di Aceh yang dimana Polda Aceh memiliki tugas tambahan yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh melalui Polisi Pamong Pra Wilayut Hisbah (WH) yang dimana di Aceh permasalahan tindak pidana dalam bentuk judi, maisir dan khalwat bisa dikatagorikan tinggi sehingga perlu ada perhatian khusus Pemerintah.
Kemudian terkait hal lain Fachrul Razi juga menanyakan terkait kesiapan Polda Aceh dalam mengamankan wilayah pantai yang ada di Aceh, hal ini mengingat Aceh merupakan wilayah yang memiliki luas bibir pantai cukup panjang dibandingkan provinsi-provinsi lain yang ada di Sumatera, sehingga memerlukan armada yang cukup untuk melakukan patroli dalam rangka menjaga keamanan nasional mengingat Aceh merupakan pintu masuk yang mudah di akses oleh semua pihak yang berkepentingan
Disisi lain Kapolda Aceh berharap dengan adanya audiensi ini sinergi antara Polda Aceh dan Institusi Polri dan Komite I DPD RI dapat terus terjalin erat kerja sama yang lebih sinergis dan strategis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari GarisKeras.id.Halaman : 1 2